Izaak Huru Doko Layak Jadi Pahlawan Nasional (1918 – 1985)

IZAAK HURU DOKO, Lahir : 20 November 1918, Ledemanu, Sabu, NTT, Wafat : 29 Juli 1985, Kupang, NTT

Izaak Huru Doko memimpin dan mengorganisir tenaga-tenaga nasional untuk menghadapi Pemerintah Reaksioner Belanda (NICA) dan kaki tangannya. Ia pernah menjabat Menteri Penerangan N.I.T yang membantu perjuangan RI dan mengembalikan Presiden dan Wakil Presiden serta pemerintah RI ke Yogya. Karena perjuangan inilah, maka dalam tahun 1948, NIT diakui secara resmi oleh Pemerintah RI. Izaak Huru hampir menjadi korban G30S/PKI, dan termasuk dalam daftar utama orang yang harus dilenyapkan. Atas jasa-jasanya itu pemerintah RI menganugerahi gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Maha Putra Adipradana.

Badan Pertimbangan Perintis Kemerdekaan (BPPK) tingkat pusat menilai putra Nusa Tenggara Timur (NTT), Izaak Huru Doko (almarhum), lebih layak ditetapkan sebagai pahlawan nasional daripada dianugerahkan sebagai perintis pergerakan kemerdekaan sebagaimana direkomendasikan Gubernur NTT.

“BPPK yang mengusulkan Izaak Huru Doko menjadi pahlawan nasional hingga Presiden selaku Ketua Dewan Tanda Kehormatan menganugerahkan tanda jasa,” kata Kasubdin Pengembangan dan Pelayanan Sosial (PYS) dan Pelestarian Nilai-nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kejuangan Dinas Sosial NTT, Yery Pelokila di Kupang, Kamis.

Penganugerahan tanda jasa sebagai pahlawan nasional itu berlangsung di Istana Negara, Kamis (9/11). Selain Izaak Huru Doko, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, juga menganugerahkan kepada tujuh pahlawan nasional lainnya atas jasa-jasa mereka yang luar biasa terhadap bangsa dan negara ini.

Pelokila mengatakan, berdasarkan hasil kajian dan riwayat hidup serta perjuangan Izaak Huru Doko, pada tanggal 17 Juli 2005, Dinas Sosial Provinsi NTT mengajukan usulan permohonan rekomendasi Gubernur NTT tentang pemberian penghargaan atas jasa-jasanya.

Gubernur NTT, Piet Alexander Tallo, SH, kemudian menerbitkan rekomendasi Nomor: Binsos 48.2/17/2005 tanggal 3 Agustus 2005 sebagai bahan kelengkapan sekaligus dukungan persyaratan usulan kepada Menteri Sosial untuk dipertimbangkan dan ditetapkan sebagai perintis pergerakan kemerdekaan.

Berkas permohonan usulan Gubernur NTT disampaikan kepada Menteri Sosial, tanggal 5 Desember 2005. Setelah diteliti BPPK ternyata Izaak Huru Doko dianggap lebih layak ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

“Selain data riwayat hidup dan perjuangan Izaak Huru Doko, BPPK juga menggunakan hasil seminar yang digelar Universitas Kristen Artha Wacana Kupang tanggal 22 April 2006 yakni adanya dua orang saksi hidup yang mengetahui jasa-jasa Izaak Huru Doko yang luar biasa di masa perjuangan,” ujarnya.

Dua orang saksi hidup itu yakni Prof Nia Noach, M.ED dan Prof Herman Ataupah, yang memberikan kesaksian bahwa Izaak Huru Doko terbukti melawan penjajah Belanda dan Jepang.

“Dengan ditetapkannya Izaah Huru Doko sebagai pahlawan nasional, maka NTT sudah memiliki seorang pahlawan yang patut dijadikan panutan dan mengisi pembangunan bangsa dan negara,” ujar Pelokila.

Sementara penghargaan bagi perintis pergerakan kemerdekaan sudah dianugerahkan Menteri Sosial RI kepada 15 orang putra NTT antara lain, Elisa Rame Herewila, Rufus Tuku Sanu dan Yermias Tuan Pelo.

Riwayat Perjuangan

Hasil kajian Dinas Sosial Provinsi NTT antara lain menyatakan, Izaak Huru Doko yang lahir di Seba, Pulau Sabu, 20 Nopember 1913 itu saat dibangku sekolah guru (H.I.K) Bandung, memimpin organisasi “de Timorsche Jongeren” yang mempunyai cabang di kota-kota besar di Indonesia.

Almarhum Izaak Doko juga pernah menjabat Ketu Partai Politik Perserikatan Kebangsaan Timor di Kupang yang berazaskan nasionalisme/kebangsaan dengan tujuan mencapai Indonesia merdeka.

Selama penjajahan Jepang, tetap memelopori perjuangan Kemerdekaan Indonesia melalui surat kabar `Timor Syuho` dibawah asuhannya dan menjadi anggota “syo Sunda Tju San In” yang berkedudukan di Singaraja Bali.

Setelah diberhentikan sementara oleh Pemerintah NICA sejak 1 September 1945 sampai dengan 14 Maret 1946, sempat memimpin danmengorganisir tenaga-tenaga nasional bersama Tom Pello untuk menghadapi Pemerintahan Reaksioner Belanda dan kaki tangannya.

Menurut hasil kajian Dinas Sosial NTT, Izaak Huru Doko terlibat dalam enam kegiatan/aktivitas yang mengarah kepada perjuangan kemerdekaan RI sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945.

Setelah proklamasi, ia menggeluti 23 jenis kegiatan yang berbasis mempertahankan kemerdekaan RI sehingga jasa-jasanya dianggap luar biasa bagi bangsa dan negara.

Antara

Sumber : Dari Sini

0 comments: